Gereja Bethel Indonesia
Gereja Bethel Indonesia adalah gereja berwawasan nasional dan internasional. Gereja yang lahir pada tanggal 6 Oktober 1970, bertempat di Wisma Oikumene, Sukabumi, Jawa Barat, di bawah gagasan Pdt. DR. H.L. Senduk, secara resmi menjadi wadah gerejawi dan mendapat pengakuan dari pemerintah. Bersama dengan rekan-rekannya, pendiri GBI tersebut memajukan pelayanan dan pekerjaan Tuhan, sampai kita dapat melihat perkembangannya sampai sekarang ini.
Dua tahun setelah berdirinya organisasi GBI, maka pada tahun 1972 secara resmi keberadaan gereja ini diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai lembaga keagamaan yang bersifat gereja (Kerkgenootcshap). Dengan pengakuain itu eksistensi Sinode GBI di atas bumi Indonesia semakin nyata, dengan kata lain tidak diragukan lagi keberadaannya.
Sinode GBI yang berkembang sedemikian pesatnya, mengedepankan pelayanan pada semua bidang, termasuk pelayanan bidang kategorial yakni anak-anak dan kaum muda. Pelayanan anak-anak dimulai pada tanggal 27 Agustus 1971, awalnya hanya melayani Kebaktian Anak-anak saja. Seiring dengan bertambahnya tahun pelayanan, maka pelayanan ini dikembangkan sampai ke tingkat pemuda. Maka dari pada itu, setiap tanggal 27 Agustus 1971 diperingati sebagai hari “lahir” atau berdirinya Komisi Pemuda dan Anak dan setiap bulan Agustus yang disebut Bulan Pemuda dan Anak GBI, dilakukan kegiatan-kegiatan di KPA-KPA seluruh Indonesia.
Tugas-tugas pelayanan KPA pada zaman itu adalah berusaha meningkatkan keterampilan dan kemampuan guru-guru kebaktian anak (Sekolah Minggu) dalam mengajar dan menyampaikan firman Tuhan. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengembangan kemampuan dan kompetensi guru-guru sekolah minggu yakni penataran dan studi konferensi baik di tingkat pusat maupun daerah. Kegiatannya antara lain seminar, pelatihan dan penerbitan buku-buku bahan pengajaran dan modul pelatihan.
Dalam perkembangannya pelayanan Komisi Pemuda dan Anak (KPA) yang ada di sinode GBI, pada tahun 1982 dalam suatu rapat Badan Pekerja Harian Gereja Bethel Indonesia (BPH GBI) diputuskan untuk mengubah nama Komisi menjadi Departemen, sehingga terbentuklah nama baru untuk kepengurusan pelayanan pemuda dan anak yakni DEPARTEMEN PEMUDA DAN ANAK GEREJA BETHEL INDONESIA (DPA GBI). Perubahan nama komisi menjadi departemen, memang sangat tepat dilakukan sebab jangkauan pekerjaan dan pelayanan semakin bertambah luas. Bukan hanya itu, pemakaian kata departemen merujuk kepada penatalayanan yang dikerjakan dalam sebuah organisasi yang berkedudukan di pusat. Jadi dengan menyebut nama departemen maka secara otomatis membawa kita kepada pemahaman dalam lingkup gereja secara sinode bukan gereja lokal.
Dengan terbentuknya Departemen Pemuda dan Anak Gereja Bethel Indonesia, maka secara bertahap pun nama bidang-bidang berubah menjadi Biro, karena itu pada awalnya organisasi DPA GBI hanya terdiri dari Biro Anak dan Biro Pemuda. Dengan berubahnya sebutan komisi menjadi departemen, maka komisi dipahami menjadi bagian dari pelayanan pemuda dan anak yang terdapat di gereja lokal.
Pada perkembangan selanjutnya, pada tahun 1989 di Kongres Nasional VII di Lembang, Jawa Barat, DPA GBI semakin melihat bahwa berdasarkan usia kategorial maka urutan setelah anak adalah remaja kemudian pemuda. Maka dalam Kongres Nasional VII ini diputuskan dan disahkan satu biro baru di DPA GBI yaitu Biro Remaja. Secara psikologis memang kebutuhan rohani remaja sangat berbeda dengan pemuda, demikian juga pola pelayanan yang harus diterapkan sangat jauh beda dengan pemuda, karena itu lahirnya Biro Remaja ini menjadi jawaban bagi remaja-remaja yang ada di gereja, karena mereka terwadahi.
Dalam Kongres Nasional IX di Bumimoro, Surabaya, Jawa Timur, dari tiga biro yang telah ada di DPA GBI, terjadi penambahan biro yaitu Biro Dewasa Muda. Penentuan dan pengesahan Biro Dewasa Muda ini didasarkan pada pembagian usia berdasarkan kategorial. Dengan hadirnya Biro Dewasa Muda ini, maka DPA GBI memiliki 4 (empat) biro kategorial yakni Biro Anak, Biro Remaja, Biro Pemuda dan Biro Dewasa Muda.
Dalam Kongres Nasional XVI di Jayapura, Papua terjadi perubahan mekanisme pemilihan Ketua Pengurus Pusat, yang tadinya dipilih secara langsung, diubah menjadi penunjukkan dari 3 (tiga) calon KPP yang dipilih dari 3 (tiga) bakal calon teratas di setiap Kongres Daerah dan diverifikasi oleh Panitia Pemilihan KPP pada Rakernas IV sebelum KN. Penunjukan dilakukan oleh Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) GBI setelah Sinode XVII GBI tahun 2023. Ditunjuk Pdm. Jeffry Daniel Fam, S.Th, CBC sebagai Ketua Pengurus Pusat Pemuda dan Anak GBI periode 2023-2027.
6 Oktober 1970
Pdt. DR. H. L. Senduk dan kawan-kawan, mendirikan Sinode Gereja Bethel Indonesia (GBI) bertempat di Wisma Oikumene, Sukabumi, Jawa Barat.
27 Agustus 1971
Dimulailah Pelayanan Pemuda dan Anak (yang waktu itu disebut dengan Komisi Pemuda dan Anak/KPA).
Tahun 1972
Sinode GBI mendapat pengakuan sah dari Pemerintah sebagai Lembaga Keagamaan yang bersifat Gerejawi (Kerggenootcshap). Otomatis KPA GBI juga resmi sebagai Organisasi yang diakui Pemerintah.
Tahun 1982
Dalam rapat Badan Pekerja Harian Gereja Bethel Indonesia (BPH GBI), diputuskan tentang perubahan nama dari KOMISI menjadi DEPARTEMEN. Keputusan ini menjadikan nama Komisi Pemuda dan Anak (KPA) GBI menjadi Departemen Pemuda dan Anak (DPA) GBI. Setelah status menjadi Departemen, DPA GBI membentuk 2 (Dua) Biro yakni Biro Anak dan Biro Pemuda.
Tahun 1989
Terbentuk Biro REMAJA dalam Kongres Nasional VII di Lembang, Jawa Barat.
Tahun 1995
Terbentuk Biro DEWASA MUDA dalam Kongres Nasional IX di Bumimoro, Surabaya.
Mei 2023
Dalam Kongres Nasional XVI di Jayapura, Papua. Pemilihan Ketua Pengurus Pusat tidak lagi pemilihan langsung, tetapi calon KPP ditunjuk oleh Ketua Umum BPP terpilih, dari 3 (tiga) calon KPP teratas hasil pemilihan di Kongres-kongres Daerah dan hasil verifikasi panitia pemilihan KPP pada Rakernas IV. Juga mulai digunakan sebutan “Pemuda dan Anak GBI (PA GBI)” yang sebelumnya sering disebut DPA GBI.
Copyright @2024 PP PA GBI – Biro Media